Moneter.id
– Jakarta –
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengingatkan, kesiapan adopsi
teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap
keamanan teknologi informasi (IT) menentukan keberhasilan BPD dalam menghadapi
ancaman serangan siber.
“Ancaman
serangan siber memang menjadi tantangan yang sangat serius bagi sektor
perbankan. Dalam hal ini, bank pembangunan daerah (BPD) juga tidak luput dari
ancaman serangan siber,” kata Ketua Umum Asbanda Yuddy Renaldi, Kamis (8/8/2024).
Kepala
BIN Daerah Kalbar Brigjen Pol Yusup Saprudi mengungkapkan sejumlah temuan
kerawanan serangan siber pada perbankan daerah, salah satunya fokus perbankan
yang lebih banyak pada digitalisasi yang mengikuti pergeseran perilaku nasabah.
“Investasi
di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang keamanan
siber atau cyber security termasuk peningkatan kesadaran mengenai
keamanan siber kepada seluruh pegawai BPD.
Jelas
Yusup, bahwa ancaman serangan kejahatan siber di bank daerah juga semakin
kompleks. BPD menghadapi beberapa ancaman utama mulai dari phising dan social
engineering, malware dan ransomware, hingga cryptojacking.
Sementara,
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi mengungkapkan, serangan siber dilakukan
secara terstruktur dengan memanfaatkan kelemahan keamanan IT.
Salah
satunya, jelas Fithriadi, dengan mengimitasi script server yang
digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa
verifikasi bank umum itu sendiri.
“Biasanya
pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena
rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja,” kata dia.
Sementara
itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sangat menaruh perhatian (concern)
terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan blueprint
transformasi digital untuk industri jasa keuangan (IJK), termasuk perbankan.
“Blueprint
ini telah diturunkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang
penyelenggaraan Teknologi Bank Umum serta POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Layanan Digital Bank Umum. Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam
adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Deputi
Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK
Rizal Ramadhani.




