Badan Amil Zakat Nasional menetapkan kebijakan baru terkait nisab zakat penghasilan melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas 14 karat atau senilai Rp91.681.728 per tahun, atau sekitar Rp7.640.144 per bulan.
Kebijakan ini menandai perubahan dari standar sebelumnya yang menggunakan acuan emas 24 karat.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam diskusi tersebut, para peneliti menelaah dampak kebijakan dari sisi syariah, ekonomi, serta upaya optimalisasi potensi zakat nasional.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah CSED INDEF, Nur Hidayah, menjelaskan penyesuaian nisab zakat penghasilan menjadi setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun merupakan keputusan kebijakan yang melampaui sekadar perdebatan fikih.
Jika menggunakan acuan emas 24 karat, nisab akan mencapai Rp255 juta per tahun — angka yang tidak realistis bagi mayoritas pekerja Indonesia dan berpotensi memangkas hingga 45,40% muzaki efektif.
Sebaliknya, acuan 14 karat yang masih dikategorikan sebagai emas (dzahab) menurut Mazhab Hanafi lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Rp6,9 juta per bulan, memperluas basis muzaki sekaligus mengoptimalkan redistribusi kepada mustahik. Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang, ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.




