Senin, April 6, 2026

Tembus Rp12,5 Miliar per Februari 2026, OJK: 10 Perusahaan Pinjaman Daring Belum Memenuhi Kewajiban Ketentuan Ekuitas Minimum

Must Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.

“Sebanyak 10 dari 95 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Selain itu, Agusman menjelaskan terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.

Kata Agusman, bahwa seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar.

Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.

Adapun jumlah outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (yoy) pada Februari 2026. Sementara tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ini 5 Mindset yang Wajib Kamu Punya Agar Bisnismu Naik Kelas

Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img