Penetapan batas maksimal kenaikan harga obat komersial swasta sebesar 20% oleh Kementerian Kesehatan dinilai menjadi langkah penting untuk menahan laju inflasi medis yang terus meningkat. Kebijakan yang ditetapkan pada 11 Juni 2026 itu diharapkan mampu mengendalikan pasar sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga obat yang berlebihan.
Data Allianz Indonesia menunjukkan tren kenaikan harga obat sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2022, biaya obat terus meningkat, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada 2023 yang mencapai 11% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan harga obat merupakan bagian dari tren meningkatnya biaya layanan kesehatan secara keseluruhan.
Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia Brandon Heng mengatakan harga obat memang bukan penyumbang terbesar inflasi medis, namun kenaikannya berlangsung secara konsisten setiap tahun.
“Harga obat memang bukan komponen tertinggi dalam inflasi medis. Namun berdasarkan data kami, harga obat terus meningkat sekitar 6-15% setiap tahunnya. Karena itu, kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan dalam menetapkan batas maksimal penyesuaian harga obat, karena penetapan ini turut membantu mengendalikan tekanan inflasi medis,” ujar Brandon.
Menurut Allianz, kenaikan harga obat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang berdampak pada harga bahan baku dan obat impor hingga tingginya inflasi medis. Pada 2026, inflasi medis di Indonesia diproyeksikan mencapai 17,6%, jauh di atas inflasi umum. Secara global, tekanan biaya kesehatan juga dipicu meningkatnya biaya layanan medis, perkembangan teknologi kesehatan, dan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Kelompok yang paling rentan terdampak adalah pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan konsumsi obat secara rutin, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Data Allianz mencatat sepanjang 2025 harga obat diabetes naik 10%, sedangkan obat hipertensi meningkat hingga 15%.
Namun demikian, Allianz menilai beban biaya obat tidak hanya dirasakan oleh penderita penyakit kronis. Data perusahaan menunjukkan tagihan obat rawat jalan terbesar justru berasal dari penyakit yang umum dialami masyarakat. Sepanjang 2025, klaim obat terbanyak berasal dari kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak 32.519 kasus, diikuti radang tenggorokan sebanyak 8.581 kasus serta demam dan pilek sebanyak 7.728 kasus.
Head of Health Analytics Allianz Life Indonesia dr. Tubagus Argie mengatakan penyakit yang kerap dianggap ringan tetap berpotensi menimbulkan beban biaya yang besar apabila terjadi berulang.
“Masyarakat sering kali hanya mengantisipasi biaya ketika menghadapi penyakit berat. Padahal, penyakit yang umum terjadi seperti ISPA, radang tenggorokan, maupun demam dan pilek juga tetap membutuhkan pengobatan. Ketika penyakit tersebut terjadi berulang, terutama dalam satu keluarga, akumulasi biayanya dapat menjadi cukup signifikan,” kata dr. Argie.
Tren tersebut juga tercermin pada data klaim Allianz pada kuartal I 2026. ISPA menjadi penyakit yang paling banyak diklaim dengan 10.026 kasus, disusul diare sebanyak 3.741 kasus, radang tenggorokan 2.795 kasus, demam 2.394 kasus, serta batuk pilek 2.369 kasus.
Menurut dr. Argie, tingginya klaim tersebut menjadi pengingat bahwa biaya kesehatan tidak hanya berasal dari tindakan medis atau konsultasi dokter, tetapi juga dari kebutuhan obat yang sering kali luput dari perencanaan keuangan.
“Hal ini menjadi pengingat bahwa ketika seseorang jatuh sakit, biaya yang dikeluarkan bukan hanya berasal dari tindakan medis atau biaya konsultasi dokter, tetapi juga dari kebutuhan obat yang sering kali luput dari perhitungan. Di tengah tren kenaikan biaya kesehatan, masyarakat perlu mempersiapkan perlindungan kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan sekaligus beban finansial akibat kebutuhan pengobatan yang tidak terduga,” tutup dr. Argie.




