Moneter.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mencabut ijin reklamasi Pulau K di teluk Jakarta.
"Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi DKI Jakarta No 2.485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Majelis hakim, Kamis (16/3).
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini lantaran tidak relevan dengan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea menyatakan, putusan ini menunjukkan bahwa reklamasi memang bermasalah. "Reklamasi ini memang banyak mudaratnya terutama bagi para nelayan. Ini merupakan kemenangan masyarakat," katanya.
Rencananya, hari ini dibacakan putusan atas reklamasi Pulau F, I dan K. Namun baru putusan untuk Pulau K yang dibacakan.
(Inka)




