Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua regulasi tersebut tercatat dalam daftar regulasi resmi OJK.
Penerbitan dua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara bertahap. Transisi tersebut dirancang agar berjalan terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan gangguan operasional bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan perdagangan.
Peralihan kewenangan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS. POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 17 September 2026.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga aspek integritas pasar. Aturan ini ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Dalam kerangka tersebut, BMKS dirancang sebagai ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggara BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari aturan baru tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis.




