Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka ruang bagi investor strategis dan publik untuk memiliki saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
POJK 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang mengubah struktur kepemilikan Bursa dari sebelumnya hanya dapat dimiliki anggota Bursa menjadi dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota Bursa.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui aturan tersebut, OJK mendapat mandat untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Namun, OJK tidak memberikan ruang bagi konsentrasi kepemilikan tanpa batas. POJK 13/2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan di atas 5%, pemegang saham harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian Bursa oleh satu pihak.
Bahkan, satu pihak dilarang menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Di saat yang sama, POJK 13/2026 memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek. Dengan skema ini, pihak yang memiliki saham Bursa tidak otomatis menjadi anggota Bursa.
Regulator juga mempertegas pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa Efek. Demutualisasi tetap harus berjalan dengan mempertahankan independensi Bursa, integritas pasar serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Dari sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga tidak lepas dari pengawasan regulator. Keduanya wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13/2026 mencakup pelaksanaan demutualisasi, pembagian dividen dan kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Dengan regulasi ini, OJK pada dasarnya mendorong transformasi model kepemilikan Bursa sekaligus memasang batas agar keterbukaan kepemilikan tidak berubah menjadi konsentrasi kontrol. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas akses permodalan Bursa sekaligus mendorong peningkatan tata kelola, efisiensi dan inovasi di pasar modal Indonesia.




