Kamis, Oktober 1, 2026

Indonesia Masih Defisit Perdagangan Produk Halal, INDEF Dorong Penguatan Industri

Must Read

Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku menjadi bagian dari tantangan lebih besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di industri halal global. Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, A. Hakam Naja, menilai Indonesia perlu memanfaatkan pasar halal global bukan hanya sebagai pasar konsumen, tetapi juga sebagai ruang pengembangan industri dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.

Hakam mengatakan pasar halal global tidak hanya dikuasai negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sejumlah negara seperti Brasil, India, China, dan Amerika Serikat memiliki posisi kuat sebagai pemasok produk halal karena didukung kapasitas produksi berskala besar, efisiensi, teknologi, infrastruktur, serta kemampuan menyesuaikan standar produksi dengan persyaratan pasar internasional.

Menurut dia, kondisi perdagangan Indonesia menunjukkan masih adanya ketimpangan antara posisi sebagai konsumen dan produsen produk halal. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI pada 2024 mencapai US$12,51 miliar dan menempatkan Indonesia di peringkat kesembilan. Sementara itu, impor produk halal Indonesia dari negara-negara OKI mencapai US$31,52 miliar. Dengan demikian, Indonesia mencatat defisit sekitar US$19 miliar dalam perdagangan produk halal dengan negara-negara OKI.

Hakam menilai besarnya jumlah konsumen Muslim di Indonesia belum secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai produsen maupun eksportir utama produk halal. Karena itu, sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri, bukan sekadar tujuan administratif.

“Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampak ekonomi setelah sertifikasi, seperti peningkatan omzet, investasi, pembiayaan, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Hakam.

Menurutnya, percepatan sertifikasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk, standardisasi, penguatan rantai pasok, serta perluasan akses UMKM terhadap pembiayaan dan pasar. Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan kelas usaha dan daya saing produk Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan afirmasi bagi UMKM melalui pembinaan, pelatihan, pendampingan, kemudahan fiskal dan administrasi, serta insentif pembiayaan. Langkah tersebut diperlukan agar pelaku UMKM tidak hanya mampu memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga dapat menghasilkan produk yang memenuhi standar untuk masuk ke pasar global.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem industri halal. Hakam menyoroti peluang penggunaan sertifikasi berbasis artificial intelligence (AI), traceability berbasis blockchain, keuangan digital syariah, serta digitalisasi berbagai layanan dalam ekosistem ekonomi syariah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri halal Indonesia.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, serta pariwisata ramah Muslim sebagai sektor andalan. Pemerintah juga memprogramkan swasembada produk halal mulai 2027, khususnya untuk makanan dan minuman halal serta fesyen Muslim, sebagai salah satu upaya menekan ketergantungan terhadap produk halal impor.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

RMA Indonesia Bidik Peluang Bisnis Tambang Lewat Ekosistem Mobilitas Terintegrasi

RMA Indonesia melihat industri pertambangan sebagai pasar strategis untuk memperluas bisnis mobilitas dan layanan pendukung operasional. Perusahaan tidak lagi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img