Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 39,83 persen. Angka tersebut turun 1,30 persen poin dibandingkan Juli 2026 secara month-to-month (m-to-m), tetapi meningkat 1,25 persen poin dibandingkan Agustus 2025 secara year-on-year (y-on-y).
Jika dirinci berdasarkan jenis akomodasi, TPK hotel bintang pada Agustus 2026 mencapai 52,52 persen. Secara spasial, Bali mencatat TPK hotel bintang tertinggi sebesar 68,19 persen, disusul Banten 58,78 persen dan DI Yogyakarta 56,71 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Maluku sebesar 24,55 persen, Aceh 26,04 persen, dan Sulawesi Barat 26,15 persen.
Secara tahunan, TPK hotel bintang meningkat 2,01 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Kenaikan tertinggi terjadi di Kalimantan Utara sebesar 6,74 persen poin, Kepulauan Bangka Belitung 6,59 persen poin, dan Riau 6,31 persen poin. Sebaliknya, penurunan terdalam terjadi di Papua Pegunungan sebesar 11,37 persen poin, Papua Selatan 7,40 persen poin, dan Maluku 6,01 persen poin.
Jika dibandingkan dengan Juli 2026, TPK hotel bintang mengalami penurunan 2,02 persen poin. Penurunan terbesar terjadi di Bengkulu sebesar 9,17 persen poin, Gorontalo 8,50 persen poin, dan Papua Barat 6,10 persen poin. Sementara itu, Papua Pegunungan mencatat kenaikan TPK terbesar sebesar 8,22 persen poin.
Secara kumulatif Januari hingga Agustus 2026, TPK hotel bintang mencapai 49,56 persen, meningkat 2,30 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan terbesar tercatat di Papua Barat sebesar 13,90 persen poin, Kalimantan Barat 8,73 persen poin, dan Kalimantan Utara 6,37 persen poin. Adapun penurunan terdalam terjadi di Papua Pegunungan sebesar 3,26 persen poin.
Untuk hotel nonbintang dan akomodasi lainnya, TPK pada Agustus 2026 mencapai 26,71 persen. Bali mencatat TPK tertinggi sebesar 43,16 persen, diikuti DKI Jakarta 41,83 persen dan Kepulauan Riau 34,14 persen. Sementara TPK terendah tercatat di Papua Pegunungan sebesar 10,03 persen.
Secara y-on-y, TPK hotel nonbintang dan akomodasi lainnya meningkat 0,92 persen poin. Gorontalo mencatat kenaikan tertinggi sebesar 7,91 persen poin, disusul Papua Barat 7,53 persen poin dan Sulawesi Utara 6,18 persen poin. Di sisi lain, penurunan terbesar terjadi di Papua Pegunungan sebesar 8,64 persen poin, Bali 7,10 persen poin, dan Nusa Tenggara Barat 6,18 persen poin.
Secara kumulatif Januari hingga Agustus 2026, TPK hotel nonbintang dan akomodasi lainnya mencapai 25,36 persen, atau naik 0,61 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar terjadi di Papua Barat sebesar 8,87 persen poin, Gorontalo 7,89 persen poin, dan Jambi 5,12 persen poin. Sebaliknya, Bali mencatat penurunan terdalam sebesar 6,81 persen poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Agustus 2026 tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 60,48 persen. Sementara itu, TPK terendah berada pada hotel nonbintang dan akomodasi lainnya sebesar 26,71 persen.
Dibandingkan Agustus 2025, seluruh klasifikasi hotel mengalami peningkatan TPK. Hotel bintang 2 mencatat kenaikan tertinggi sebesar 3,58 persen poin, disusul hotel bintang 1 sebesar 2,93 persen poin dan hotel bintang 4 sebesar 1,77 persen poin. Hotel nonbintang dan akomodasi lainnya mencatat kenaikan paling rendah sebesar 0,92 persen poin.
Sementara jika dibandingkan Juli 2026, sebagian besar klasifikasi hotel mengalami penurunan TPK. Hotel bintang 4 mencatat penurunan terbesar sebesar 2,85 persen poin, diikuti hotel bintang 3 sebesar 2,24 persen poin dan hotel bintang 5 sebesar 1,86 persen poin. Hanya hotel bintang 2 yang mengalami kenaikan, yakni sebesar 0,11 persen poin.
Secara kumulatif, TPK hotel Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 37,64 persen, meningkat 0,75 persen poin dibandingkan periode yang sama pada 2025. Seluruh klasifikasi hotel mengalami peningkatan, dengan kenaikan terbesar tercatat pada hotel bintang 4 sebesar 2,41 persen poin




