Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat tata kelola pembayaran Bea Meterai berbasis digital dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan yang mulai berlaku sejak 22 September 2026 ini menjadi landasan bagi penyedia perangkat yang digunakan dalam penerapan Meterai Teraan Digital (MTD).
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perangkat yang digunakan untuk mencetak meterai digital, tetapi juga menetapkan persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi Penyedia Printer MTD. Langkah ini menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran Bea Meterai mulai diarahkan pada ekosistem yang lebih terstandar, terutama dari sisi keamanan data, infrastruktur teknologi informasi, dan perlindungan konsumen.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan ekosistem MTD berjalan dengan mekanisme yang jelas.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
MTD sendiri merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan otoritas pajak.
Dari sisi pelaku usaha, pintu masuk menjadi penyedia Printer MTD juga dibuat cukup ketat. Perusahaan yang mengajukan permohonan wajib menyampaikannya secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Persyaratan tersebut membuat bisnis penyedia Printer MTD tidak sekadar menjadi penyedia perangkat keras. Perusahaan yang masuk ke dalam ekosistem ini juga harus memiliki kapasitas teknologi dan tata kelola yang mendukung keamanan serta keberlangsungan layanan.
Setelah memperoleh penunjukan, penyedia juga dibebani kewajiban menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut.
Jika terjadi pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD. Dengan demikian, keberlanjutan bisnis penyedia perangkat sangat bergantung pada kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan DJP.
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Meterai Teraan Digital dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya.
Inge menegaskan DJP akan memastikan rantai pelaksanaan MTD, mulai dari penyedia perangkat hingga pengawasannya, berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Dengan berlakunya aturan ini, digitalisasi Bea Meterai memasuki fase penguatan tata kelola. Bagi pelaku usaha teknologi, peluang masuk ke ekosistem MTD sekaligus dibarengi tuntutan investasi pada infrastruktur, keamanan data, kepatuhan perpajakan, dan perlindungan konsumen.




