Keamanan digital masih menjadi tantangan utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Peneliti Center of Digital Economy & SMEs INDEF, Nur Komaria, menilai tingginya kasus kebocoran data dan penipuan digital menunjukkan perlunya penguatan perlindungan data, literasi digital, serta keamanan ekosistem usaha.
Nur mencontohkan insiden serangan siber berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dilaporkan menimpa Shinhan Bank pada awal Oktober 2026 dan menyebabkan kebocoran data sekitar 25.000 nasabah. Menurutnya, meskipun pemerintah telah memperkuat perlindungan dalam ekosistem digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, implementasi perlindungan data masih menghadapi berbagai tantangan. Bagi UMKM, serangan siber tidak hanya berpotensi mengganggu produktivitas, tetapi juga mengancam keamanan informasi dan menurunkan kepercayaan konsumen.
Selain keamanan siber, Nur menyoroti keterkaitan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang dapat membentuk lingkaran masalah keuangan masyarakat. Kondisi ekonomi dan rendahnya literasi keuangan dinilai dapat memperburuk persoalan tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan dalam materi tersebut, dana terkait penipuan sepanjang 2024 hingga 2026 mencapai Rp811,1 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas penipuan terhadap masyarakat.
Nur menilai penegakan hukum perlu diperkuat untuk menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan menurunkan produktivitas. Ia mencontohkan langkah di Riau yang menerapkan sanksi terhadap pegawai yang terlibat pinjaman ilegal dan judi online. Selain penindakan, edukasi mengenai keamanan digital dan pengelolaan keuangan juga perlu diberikan sejak dini melalui kurikulum pendidikan agar masyarakat lebih mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan keuangan secara bijak.
Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat ekonomi digital. Nur menyebut pembangunan fasilitas AI Factory, termasuk inisiatif NVIDIA di Batam dan Zankore di Batang, sebagai bagian dari perkembangan ekosistem AI di Tanah Air. Pengembangan tersebut perlu didukung regulasi, kerangka kebijakan, serta penerapan prinsip etika agar pemanfaatan teknologi berjalan secara bertanggung jawab.
Roadmap AI 2026–2029, menurut Nur, menekankan inovasi, pengembangan riset, dan mitigasi risiko. Karena itu, pembangunan infrastruktur digital perlu berjalan seiring dengan penguatan perlindungan privasi (privacy), keamanan (security), dan kedaulatan data (data sovereignty). Kepastian hukum juga diperlukan untuk mendukung pemulihan pendanaan startup, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan digital.
Nur menambahkan, peningkatan literasi digital dan keuangan harus diikuti pengembangan keterampilan masyarakat yang sesuai dengan perkembangan AI dan kebutuhan tenaga kerja masa depan




