Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan dengan nilai dana mencapai Rp825,2 miliar hingga 30 September 2026.
Dari total 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani Satgas PASTI, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi. Modus yang ditemukan antara lain penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat. Selain itu, ditemukan praktik penipuan dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Masyarakat diminta mewaspadai praktik pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, seperti pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC mencatat telah menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan 702.833 rekening telah diblokir.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC berhasil memblokir dana yang terkait dengan penipuan senilai Rp825,2 miliar. Selain itu, lembaga tersebut memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan korban untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan. Masyarakat yang segera melaporkan kejadian juga dapat membantu memperbesar peluang penyelamatan dana yang masih berada di rekening terkait




