Senin, Maret 2, 2026

Pilkada Putaran Kedua, KPU: KK Tetap Digunakan, Tapi Tidak Diwajibkan

Must Read

Moneter.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap akan menggunakan identitas lain sebagai pembanding bagi pemilih yang datang menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pada pemilihan gubernur (pilgub) putaran kedua pada 19 April 2017.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengeluarkan SK No 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 yang meniadakan kewajiban penggunaan KK bagi warga yang datang dan masuk sebagai pemilih tambahan (DPTb). 

Dalam SK tersebut tertulis bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

“KK tetap digunakan, tapi tidak diwajibkan, karena dalam surat kami sebetulnya sudah ditegaskan bahwa untuk mengecek e-KTP atau suket (yang meragukan) bisa menggunakan identitas lain, seperti paspor, KK atau identitas yang berfoto kalau meragukan,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (20/3).

Ia mengatakan, aturan ini harus tetap ada sebagai antisipasi dari munculnya isu pemalsuan kartu indentitas. Terlebih, pada pilgub DKI putaran pertama jumlah pengguna e-KTP atau suket cukup besar. “Waktu itu KPU DKI mengeluarkan surat edaran mewajibkan KK, disinyalir ada e-KTP palsu, padahal aturan itu sudah dicover dalam aturan kita,” tambah Ferry.

Seperti diketahui, aturan tentang kewajiban menggunakan KK sempat menjadi polemik dimasyarakat karena menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya 15 Februari silam. Terlebih dalam aturan tersebut, KK yang harus dibawa oleh pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) asli bukan foto kopian. 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img