Kamis, Januari 15, 2026

Soal Kebijakan Taksi Online, Menhub: Tak Bisa Diputuskan Tergesa-gesa

Must Read

Moneter.co.id –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah membuat peraturan untuk taksi online dengan masa percobaan tiga bulan. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan hati-hati dalam membuat aturan terkait ojek online.

Menhub Budi menjelaskan, sesuai usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), aturan tersebut akan berwujud Undang-undang (UU) sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. “Roda dua juga gitu. DPR mengusulkan masuk ke UU tapi kita harus hati-hati,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/4). 

Ia menegaskan, intinya pemerintah ingin memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa transportasi. Sebab, belum ada transportasi umum yang bisa mengakomodir kebutuhan khalayak luas. “Tapi esensinya bagimana kita akomodasi transportasi yang jadi bagian dari masyarakat,” kata Menhub Budi. 

Sebagai perbandingan, lanjut dia, aturan soal taksi online sudah diteken dengan masa percobaan selama tiga bulan. Tujuannya agar bisa secara detil mewujudkan kebutuhan masyarakat. 

“Kalau taksi online kita punya tiga bulan, kita diskusi dengan semua pihak seperti KPPU, Universitas, LSM, dan YLKI. Supaya final discussion saat tiga bulan itu mewakili masyarakat,” tutup Budi. 

Rep. Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img