Jumat, April 17, 2026

Ahok Divonis Bersalah, Djarot Plt Gubernur

Must Read

Moneter.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama. Keputusan hakim ini sontak membuat kecewa massa pro Ahok yang sejak awal  menuntut Majelis Hakim membebaskan Gubernur DKI Jakarta itu

“Jaksa menuntut satu tahun. Tetapi keputusan hakim lebih tinggi dari jaksa. Artinya telah terjadi intervensi hukum. Apakah kita akan diam,”ujar para pendukung Ahok, Selasa (9/5).

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memutuskan untuk segera menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. 

“Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya,” kata Tjahjo. 

Mendagri Tjahjo menjelaskan, pihaknya akan segera meminta salinan keputusan vonis Ahok yang dibacakan Majelis Hakim. Salinan tersebut cukup penting sebagai dasar pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur. “Ini penting sebagai dasar kami memberhentikan sementara. Sebagai dasar kami menunjuk Plt,” pungkasnya.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Mendag Busan Klaim Kewajiban Distribusi Melalui DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img