Rabu, Oktober 28, 2026

Pasca Tax Amnesty, Menkeu Susun Rencana Tarif Pajak WP

Must Read

Moneter.co.id – Setelah berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) di Tanah Air, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jadi RPP ini ingin menggambarkan apabila tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya maka bagaimana perlakuannya. Misalnya, dalam hal penetapan tarif harta tersebut.

“Kalau hartanya ditemukan, dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka perlakuan (treatment) pajaknya harus mengikuti Perpu yang berlaku,” kata Sri Mulyani, Rabu (10/5).

Ketentuan inilah yang sedang berusaha difinalkan dalam bentukan RPP-nya, dan masih intens dibahas. Setelah itu baru tim Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjalani aturannya seperti apa.

Menkeu menjelaskan, kita bersama dengan Menko, Mensesneg untuk memfinalkan. “Kami berusaha secepat mungkin, kalau draftnya sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, nanti kita draft idenya akan diselesaikan oleh tim,” pungkasnya. 

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Laba Antam Tumbuh 46 Persen Sepanjang Januari-September 2026

Perusahaan negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan laba periode berjalan sebesar Rp9,66 triliun sepanjang Januari-September 2026, tumbuh 46...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img