Kamis, Maret 5, 2026

Mulai Hari Ini, KPU Resmi Buka Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Must Read

Moneter.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 terhitung sejak 3-16 Oktober 2017.

Parpol yang hendak mendaftar dipersilakan untuk langsung mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. “KPU membuka pendaftaran selama 14 hari kalander, terhitung sejak Selasa 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017, dengan ketentuan waktu pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari 14 dari pukul 08.00-24.00 WIB,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (03/10).

Ia meningatkan agar parpol memerhatikan dokumen yang dibawa saat mendaftarkan diri ke KPU. Dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi EKTP, kartu tanda anggota (KTA) parpol serta surat keterangan anggota parpol. “Untuk surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPU kabupaten/kota,” jelas Wahyu.

Persyaratan mengenai dokumen pendaftaran sendiri menurut Wahyu diatur dalam PKPU 11/2017 tentang verifikasi. Yang juga mensyaratkan bahwa ketika mendaftar partai politik harus diwakili oleh pimpinan parpol. “Menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat dokumen pendaftaran kepada KPU,” tegas Wahyu.


(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img