Moneter.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan
peringatan keras kepada PT Konesia yang memegang izin pemanfaatan hutan tanaman
industri sejak lima tahun lalu, namun belum melakukan aktivitas penanaman.
“Perusahaan itu sudah mendapatkan surat peringatan dua kali.
Kalau sampai dalam satu bulan sejak peringatan kedua tidak ada aktivitas, maka
izinnya bisa dicabut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NTB Madani Mukarom, di Mataram, Jumat (06/10).
Madani
menyebutkan, PT Konesia memperoleh izin pemanfaatan hutan tanaman industri
(HTI) di Kabupaten Bima seluas 42 ribu hektare.
Sebagai
kepanjangan tangan Kementerian LHK di daerah, pihaknya sudah memanggil
manajemen perusahaan tersebut untuk melaksanakan komitmennya melakukan
penanaman.
Namun
jika komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka pencabutan akan dilakukan agar
kawasan HTI tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak lain atau masyarakat
setempat.
“Kalau
nanti dicabut izinnya, kami ingin agar pengelolaan kawasan hutan dilakukan
dengan pola kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat karena itu lebih
menguntungkan,” ujarnya.
Madani
menjelaskan, pengelolaan kawasan HTI dengan pola kemitraan bisa menyerap tenaga
kerja dan memberikan keuntungan bagi daerah dalam bentuk kontribusi pembagian
hasil.
Berbeda
dengan pemanfaatan kawasan yang dilakukan oleh perusahaan yang memegang izin,
pemerintah pusat memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau
pengelolaan dengan pola kemitraan, daerah bisa dapat kontribusi bagi hasil
minimal 25%,” ujarnya.
Beberapa
perusahaan yang memegang izin pemanfaatan HTI di Pulau Sumbawa, seperti Agro
Wahana Bumi (AWB), dan PT Usaha Tani Lestari. Kedua perusahaan tersebut sudah
melaksanakan penanaman di dalam kawasan yang dikelolanya.
Ada
juga PT Shadana Arif Nusa yang mengelola kawasan di tiga kabupaten, yakni
Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. Perusahaan rokok itu
juga sudah melaksanakan komitmennya.