Senin, Januari 26, 2026

Transparency International Indonesia Sebut Izin Usaha Pertambangan Rawan Korupsi

Must Read

Moneter.co.id – Lembaga Transparency International Indonesia (TII) menyatakan
izin usaha pertambangan memiliki sejumlah risiko yang dapat memicu adanya
beragam praktek korupsi seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga gratifikasi.

“Politisi-politisi lokal akan terus
menjadikan perizinan pertambangan ini sebagai sumber dana bagi kampanye politik
mereka,” kata Sekjen TII Dadang Trisasongko,
Rabu (12/10).

Pada sektor pertambangan, TII telah melakukan suatu studi untuk menilai risiko
korupsi pada proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai dari tahapan
penetapan wilayah pertambangan (WP), pelelangan wilayah izin usaha
pertambangan, sampai dengan tahapan penerbitan IUP khususnya IUP Eksplorasi. 

Penilaian tersebut berangkat dari berbagai
permasalahan dan kesenjangan dalam sistim dan tata kelola pemberian IUP. Hasil
penilaian menemukan bahwa terdapat 35 risiko dalam pemberian IUP yang dapat
memicu adanya praktek korupsi, di mana 20 risiko di antaranya dikategorikan
sangat tinggi.

Sejumlah risiko itu antara lain lemahnya sistem
audit dan pengawasan baik keuangan maupun pertambangan, tertutupnya akses data
dan informasi di sektor pertambangan, buruknya penegakan hukum atas
ketidakpatuhan dan praktek korupsi dalam proses pemberian IUP, serta lemahnya
koordinasi vertikal dan horizontal terkait pemberian IUP.

Kemudian, kurang kuatnya kerangka aturan yang
mendukung tata kelola sektor pertambangan yang baik, ketidakpatuhan dalam
melaksanakan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara beserta
turunannya, tidak lengkapnya sistem informasi geologi, serta lemahnya pelibatan
masyarakat khususnya yang terdampak kegiatan pertambangan dalam proses
pemberian IUP.

Sementara itu, Manajer Tata Kelola Industri
Berbasis Lahan TII, Rivan Prahasya menambahkan
bahwa dalam upaya untuk mencegah risiko korupsi dalam pemberian IUP di
Pemerintah Provinsi, direkomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dapat memperkuat sistem integritas penyelenggaraan pemerintahan
provinsi termasuk perizinan sektor pertambangan.

Selain itu, lanjut Rivan, perlu pula penetapan
aturan yang lebih rinci terkait kewenangan pemerintah provinsi di bidang
pertambangan termasuk aturan mengenai alokasi anggaran provinsi untuk audit dan
pengawasan pelaksanaan IUP.

TII juga merekomendasikan kepada Kementerian ESDM
agar dapat meningkatkan keterbukaan akses data dan informasi terkait proses
pemberian izin pertambangan, serta menguatkan mekanisme penanganan/pengelolaan
pengaduan dan masukan masyarakat yang transparan dan akuntabel terkait
pemberian izin pertambangan, serta meningkatkan kapasitas inspektur tambang di
daerah serta penetapan standar operasional dan kinerja inspektur tambang. 

Lembaga tersebut juga mengharapkan KPK dapat
memfasilitasi para pihak yang berkepentingan dalam membangun sistem integritas
dalam pengelolaan sumber daya alam selaras dengan Gerakan Nasional Penyelamatan
Sumber Daya Alam (GNPSDA). 


(HAP/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bitcoin (BTC) Anjlok Jelang FOMC Pekan Ini

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin (BTC) melemah -2,75% bertengger di $86.850 (IDR 1.455.405.638) kembali turun setelah gagal melewati MA-50...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img