Senin, April 20, 2026

Menaker: Masa Upah Naik Diprotes?

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak
menerima keputusan terkait besaran kenaikan 
upah minimum provinsi  (UMP) yang ditetapkan Pemerintah sebesar 8,71 persen.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
mengatakan, kenaikan UMP telah mempertimbangkan semua pemangku kepentingan. 
“UMP kan sudah ada ketentuannya,
ada aturannya, sudah mempertimbangkan semua kepentingan. Ekonomi begini saja
upah naik. Masa upah naik diprotes,” katanya,
 Minggu (05/11).

Hanif menambahkan, kenaikan UMP telah
menimbang kepentingan pekerja, dunia usaha, maupun calon pekerja. Menurutnya,
keputusan itu terbaik bagi semua pihak. 
“Intinya saya minta semua pihak
menerima ini karena keputusan terbaik, 
win-win sifatnya,”
ucapnya

Bagi pekerja, kenaikan UMP memberi
kepastian akan peningkatan kesejahteraan. Bagi dunia usaha, hal tersebut
membuat pengusaha mudah dalam menetapkan rencana bisnis. 
“Dunia usaha dapat kepastian
kenaikan upah 
predictable, tidak fluktuatif. Kalau fluktuatif
mengguncang industri dan dampaknya PHK juga,” kata Hanif.

Adanya kepastian UMP juga mendorong
calon pekerja masuk ke pasar kerja. 
“Dengan adanya kepastian kenaikan upah untuk pekerja, kepastian kenaikan upah predictable bagi
dunia usaha ini kan membuat industri tumbuh. Membantu calon pekerja untuk masuk
ke pasar kerja. Yang sudah bekerja jangan hambat yang belum bekerja,”
pungkas Hanif. (TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Angel Pieters Rilis Garis Tangan, Single Terbaru Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang

Angel Pieters hari ini secara resmi merilis single terbarunya, “Garis Tangan” sebuah karya lagu yang dipercaya menyimpan cerita tentang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img