Moneter.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta
kepolisian menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi atau GKR.
Mendag meminta agar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)
mengusut dengan tuntas. “Capek
kan ngadepi kaya gini terus. Tangkep aja. Kita minta pada polisi, jangan hanya
cukup disita atau industrinya ditutup, tapi ya ditahan lah,” katanya di Jakarta, Senin (06/11).
Mendag Enggar mengatakan, bahwa bocornya gula rafinasi untuk
konsumsi jumlahnya besar. Hal itu membuat pihaknya sulit menghitung secara
akurat soal neraca konsumsi gula. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9, gula kristal rafinasi hanya bisa
didistribusikan kepada industri.
“Itu
yang harusnya tidak boleh konsumsi, tapi bocor ke konsumsi sebesar 300 ribu-500
ribu ton. Karena itu bagaimana kita mau tahu neraca gula, berapa besar
kebutuhan konsumsi, ini kan konsumsi,” ucap Mendag.
Guna
memudahkan pihaknya melakukan monitoring terhadap peredaran gula rafinasi agar
tidak bocor, menurutnya perlu diterapkan sistem lelang untuk perdagangan GKR.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian Perdagangan selama ini hanya memberi izin
importasi GKR berdasarkan rekomendasi yang sudah ditetapkan.
Namun, pemerintah tidak bisa mengawasi distribusi komoditas tersebut setelah
berpindah ke tangan importir. “Kan kita hanya memberikan izin berdasarkan
rekomendasi yang sudah ada. Ada kontraknya, ada kuotanya. Ya udah, keluarin
(izin) untuk itu,” tegasnya.
Sebagaimana
diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menduga PT Crown Pratama
memasarkan gula rafinasi ke berbagai hotel mewah yang ada di DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung
Setya menjelaskan, ada tiga pihak hotel yang sudah diambil keterangan.
Sementara
itu, pihak kepolisian memanggil empat orang dari pihak PT Crown Pratama pada
hari ini untuk menggali informasi. “Hari Senin akan dipanggil 4 orang dari
pihak PT CP, 3 karyawan sebagai saksi dan 1 tersangka sebagai tersangka,”
tegasnya. (HAP)




