Moneter.id – Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) memproyeksikan kebutuhan total pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) mencapai Rp4.300 triliun pada tahun 2026.
“Berdasarkan hasil riset EY-Parthenon, total kebutuhan
pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun dengan
kemampuan supply saat ini sebesar Rp1.900 triliun. Artinya terdapat selisih
Rp2.400 triliun total kebutuhan pembiayaan sektor UMKM,” kata Sekretaris
Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, akhir pekan lalu.
Proyeksi tersebut merupakan hasil riset yang dilakukan
AFPI dengan EY-Parthenon untuk mengetahui segmentasi UMKM guna perkuat
pertumbuhan ekonomi nasional. Sunu menjelaskan, permintaan beserta suplai
bertumbuh dengan laju pertumbuhan yang hampir sama, yakni Compound Annual
Growth Rate (CAGR) 7,2 persen dari tahun 2022 hingga 2026.
Hal ini menyebabkan selisih pembiayaan juga bertumbuh
dengan laju CAGR 7 persen, sehingga gap akan terus melebar dikarenakan laju
pertumbuhannya yang masih positif.
Kemudian, kontribusi pembiayaan UMKM dari fintech pada
2026 juga diprediksi cukup kecil. Kontribusi fintech diperkirakan hanya sebesar
1 persen dari total pasokan, serta akan bertumbuh dengan laju 0,1 persen pada
2026.
Sunu menilai, hal itu disebabkan karena masih rendahnya
literasi keuangan dan literasi digital di antara para pelaku UMKM di berbagai
daerah saat ini.
“Hal ini disebabkan belum merata dan masih rendahnya
literasi keuangan dan literasi digital di berbagai daerah. Serta belum
terbentuk ekosistem regulasi dan operasi bagi fintech lending yang mendukung
model bisnis dan pangsa pasar mereka,” jelasnya.
Oleh karena itu dengan adanya kolaborasi antara AFPI dan
EY-Parthenon, riset tersebut diharapkan mampu berkontribusi lebih jauh dalam
pengembangan UMKM di Indonesia mengingat pembiayaan fintech saat ini menjadi
salah satu pilihan yang mudah diakses oleh para pelaku usaha.
Melalui pemanfaatan digitalisasi juga dapat menjadi motor
peningkatan penyaluran pembiayaan khususnya untuk menjangkau pasar unbanked dan
underserved.
Adapun data terakhir bulan Mei 2023, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
lewat fintech mencapai 38,39 persen dari total kinerja outstanding fintech P2P
lending sebesar Rp51,46 triliun.
Dari 38,39 persen pembiayaan UMKM itu, penyaluran kepada
UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing tercatat sebesar Rp15,63
triliun dan Rp4,13 triliun.
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech
P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau
TWP90. Angka itu adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian
kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh
tempo.
Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap
terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen. Tingginya pertumbuhan
pembiayaan fintech itu menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan
tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih
mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan
lainnya.




