Senin, April 27, 2026

Aftech: Banyak Model Bisnis, Izin OJK BI atau Kominfo?

Must Read

Moneter.co.id – Perkembangan perusahaan
jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) semakin marak. Perubahan
sistem pembayaran digital ini juga sejalan dengan langkah Bank Indonesia lewat
Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014 lalu.

Berdasarkan
data bank sentral, rata-rata nilai transaksi harian pengguna uang elektronik
sepanjang tahun 2017 mencapai Rp60 miliar, atau naik 120% dibandingkan periode
sama tahun 2016 yang hanya mencapai Rp27,7 miliar. Adanya gerakan nontunai
tersebut turut mendorong pelaku startup yang masuk ke industri fintech di dalam
negeri.

Direktur
Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman mengakui
banyak perusahaan yang ingin terjun ke bisnis fintech. Dengan model bisnis
berbeda-beda, mereka-pun ingin mengurus izin beroperasi legal di Indonesia.

“Banyak dan model bisnis
berbeda-beda. Ada yang butuh izin BI ada yang butuh izin OJK, dan ada juga yang
harus lapor Kominfo. Tergantung bisnisnya,” kata Aji di Jakarta, Jumat
(23/3).

Untuk pengurusan izin, Aji
mengakui ada kesulitan berbeda antara regulator. OJK misalnya, terbilang lebih
mudah dibanding dengan Bank Indonesia (BI).

Selama ini, OJK
katanya lebih mendahulukan perizinan dan melihat operasional perusahaan selama
satu tahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tak baik,
maka izinnya akan dicabut.

“Sementara di BI itu pre
audit. Jadi di audit dulu perusahaan dan itu kan lama, akhirnya perusahaan juga
tidak bisa berjalan. Kasihan perusahaan tidak bisa berjalan selama proses
audit, itu lama. Kalau di OJK jalan dulu, sekaligus di audit dan diberi waktu misalnya
satu tahun,” katanya

Beberapa perusahaan fintech
yang harus mengurus izin ke BI adalah yang bergerak di bidang e-money, e-wallet, sistem pembayaran dan lainnya. Semuanya itu harus
melewati beberapa tahap perizinan di bank sentral.

“Memang peer to peer landing yang izinnya ke OJK
lebih mudah dan sekarang sudah ada sekitar 40 mendapat izin. Mungkin BI ada
pertimbangan lain seperti makroprudensial, sistem pembayaran dan lainnya.”

Ke depannya, dia berharap BI
maupun OJk bisa mencarikan solusi agar perusahaan fintech ini tidak kesulitan
mendapatkan perizinan. “Harapan saya perizinan bahwa menilai layak izin
atau tidak diterapkan sistem seperti OJK, artinya apply, beri saja dulu izin,
beri waktu satu tahun apa kredible atau tidak. kalau tidak cabut izin
saja,” jelas Aji.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Grand Indonesia Jadi Lokasi LEGO® Store Terbesar di Asia Tenggara

EGO® Group Indonesia, bekerja sama dengan MAP Active, meresmikan pembukaan LEGO Certified Store terbarunya di lantai 5 Grand Indonesia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img