Moneter
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi pintar OJK Box (Obox) untuk Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Dengan Obox, informasi dan data yang
disampaikan BPR dan BPRS terutama yang bersifat transaksional kepada kami
menjadi lebih cepat dan lebih efektif,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II
OJK Bambang Widjanarko di Jakarta, Selasa (02/11).
Jelasnya, melalui
aplikasi tersebut, OJK, BPR, dan BPRS dapat meningkatkan kesiagaan terhadap
potensi risiko yang akan dihadapi.
“Pihaknya
telah melakukan piloting untuk menguji dan melaksanakan implementasi Obox ini
dengan melibatkan 44 BPR dan BPRS, yang terdiri dari 33 BPR dan 11 BPRS di
masing-masing kantor regional dan kantor OJK,”
ucap Bambang.
“Dari hasil pemantauan kami, semuanya
sudah bisa melakukan dengan baik dari 44 BPR dan BPRS tersebut,” ucap dia.
Karena itu, ia menegaskan penerapan penuh
Obox di BPR dan BPRS akan dimulai pada awal November 2021 secara dwi mingguan
dan penyampaian pertama kali akan dilakukan pada periode 1 dengan 15 November
2021.
OJK berharap agar aplikasi Obox bisa
memberikan manfaat baik untuk BPR, BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK,
sehingga BPR dan BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang
lebih optimal.
Obox merupakan aplikasi pintar yang
memungkinkan bank untuk berbagi data dan informasi yang bersifat transaksi
dalam periode waktu tertentu melalui repository.