Rabu, Maret 4, 2026

Antisipasi Penipuan Eksportir Saat Bertransaksi, Ini Himbauan Kemendag

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan mengimbau para eksportir
asal Indonesia untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam bertransaksi.
Imbauan ini disampaikan dikarenakan meningkatnya kejahatan dan penipuan dalam
bidang perdagangan internasional yang terjadi dengan berbagai modus dan motif.

“Untuk menghindari
kerugian dan kehilangan dana atau pun barang ekspor, diperlukan kewaspadaan
serta kehati-hatian para eksportir saat melakukan transaksi dengan mitra
dagangnya,”
ujar Kepala ITPC Dubai, Heny
Rusmiyati disiaran pers yang diterima, Jumat (08/2).

Menurut Heny, di awal tahun 2019 ini, ditemukan
beberapa kasus penipuan ekspor dan impor di wilayah Timur Tengah, khususnya di
Persatuan Emirat Arab (PEA). Korbannya adalah eksportir asal Indonesia.

“Kronologis yang diduga modus penipuan yang terjadi
akhir-akhir ini pertama, oknum pelaku (buyer) membuat inquiry kepada
eksportir,” papar Heny.

Kedua, lanjut Heny, pelaku menerima harga berapa pun
yang diberikan korban tanpa melakukan penawaran. Ketiga, pelaku memberikan opsi
pembayaran yang berisiko, yaitu pelaku berjanji akan melakukan pembayaran 100%
saat barang dikeluarkan dari pelabuhan dan setelah barang dibuka bersama-sama
antara kedua pihak.

Keempat, kata Heny, beberapa hari sebelum barang
tiba di negara tujuan, pelaku akan mengundang korban agar datang ke negara
tujuan ekspor untuk membuka barang secara bersama-sama. Dalam kontrak
penjualan, pelaku juga berjanji memberikan fasilitasi berupa penginapan di
hotel berbintang, makan, dan transportasi selama kunjungan.

“Selannjutnya, setelah korban tiba di negara tujuan,
pelaku akan menyambut dan memfasilitasi korban untuk diantar menuju hotel.
Kemudian pelaku mempengaruhi korban untuk segera memberikan dokumen asli
pengiriman, di antaranya Bill of Lading (B/L), secepatnya dengan
berbagai alasan untuk keperluan pengeluaran barang dari pelabuhan,” ucap Heny.

Lalu, keenam, kata Heny, setelah korban memberikan
dokumen pengiriman asli, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tetap tenang
dan tinggal di hotel selama beberapa hari sambil menunggu barang tiba. “Kemudian,  pada
keesokan harinya, pelaku mendadak sulit dihubungi melalui telepon dan kemudian
menghilang,” ujarnya.

Kedelapan,  pada
saat itulah, diduga kuat pelaku melakukan penukaran B/L dengan mengganti nama
dan alamat pengiriman barang ke calon penadah mereka. “Pada akhirnya,
pembayaran yang dijanjikan akan diberikan setelah barang tiba dan dicek
bersama, tidak pernah ditepati,” bebernya.

Untuk menghindari kejadian serupa, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan para pelaku usaha saat bertransaksi. Pertama, memperhatikan legalitas calon buyer dengan
memastikan bahwa calon buyer memiliki legalitas yang resmi dan sah. Jika
ada keraguan, eksportir dapat meminta kepada ITPC atau perwakilan Pemerintah RI
lainnya dalam melakukan verifikasi lapangan.

Kedua, menggunakan kontrak penjualan untuk mengikat
kedua belah pihak dalam memenuhi hak dan kewajibannya serta sebagai dasar dalam
upaya penyelesaian masalah.

Ketiga, menggunakan sistem pembayaran yang aman
dengan membiasakan menggunakan sistem pembayaran kegiatan ekspor dan impor
dengan metode yang aman, seperti penggunaan Letter of Credit (L/C) atau
melalui transfer, dengan disertai uang muka. Terakhir, menjaga dokumen-dokumen
penting dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada buyer jika
kewajibannya belum terpenuhi.

“Dengan melakukan hal-hal
tersebut, diharapkan keamanan dalam bertransaksi dengan
buyer
akan lebih terjamin dan dapat
terhindar dari tindak kejahatan yang modus dan motifnya terus berkembang,”
pungkas
Heny.


- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Metrodata Electronics Perkuat Talenta Digital Sebagai Fondasi Transformasi AI di Indonesia

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), emiten Teknologi Informasi (TI) dan peralatan komunikasi terbesar di Indonesia, kini tengah mengoptimalkan pemanfaatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img