Moneter.id – Kementerian Perdagangan menghentikan
sementara impor binatang hidup dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau importasi binatang hidup yang
telah transit dari RRT guna mengantisipasi
masuknya virus corona ke Indonesia.
Penghentian impor sementara yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor
Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan
produk barang lainnya.
Permendag ini merupakan tindakan tegas Menteri
Perdagangan (Mendag) Agus
Suparmanto dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global
akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.
Mendag meminta penghentian impor sementara
ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag
Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari
2020.
“Menyikapi merebaknya wabah virus corona
di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk
impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok
ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda,” tegas
Mendag di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Adapun jenis binatang yang dilarang
importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai,
bagal, dan hinnie hidup,
binatang hidup jenis lembu,
babi hidup,
biri-biri dan kambing hidup,
unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus
domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea,
serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada
binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan
taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.
Mendag menegaskan, importir wajib mengekspor
kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut
yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan
Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean
dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC
1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
“Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali
atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,” tegas Mendag.
Bagi importir yang tidak melaksanakan
kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut
merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang
perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta.
Permendag ini juga merupakan bentuk
pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah
dan sejalan dengan Article XX General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO).
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan,
Tiongkok, sebagai Public Health Emergency
of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi
perhatian internasional.




