Senin, Oktober 6, 2025

Aturan Lelang Gula Rafinasi, DPR: Menteri Enggartiasto Rampas Kewenangan Presiden Jokowi

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disinyalir telah mengangkangi kewenangan Presiden Joko Widodo. Hal itu terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Permendag tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2015 pasal 19b dan Undang-Undang No 7/2014 pasal 18, di mana kewenangan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur berdasarkan perpres,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir dalam keterangan tertulis kepada Moneter.co.id, Selasa (20/6).

Perpres No 4/2015 berisi tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara UU No 7/2014 adalah tentang Perdagangan.

Inas menjelaskan, dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR pada Senin (19/6), Enggartiasto selaku menteri tidak bisa membantah kedua regulasi tersebut. 

Dia mengungkapkan, Enggartiasto Lukita dalam raker tersebut juga  tidak mampu menjawab ketika ditanya tentang ketidakmampuan usaha kecil dan menengah (UKM) serta industri kecil menengah (IKM) untuk memgikuti lelang dengan jumlah minimal satu ton. 

“Bahkan Enggartiasto  cenderung menafikan keberadaan UKM dan IKM tersebut. Ini sangat jelas bahwa Enggartiasto dengan sengaja ingin mengangkangi atau merampas kewenangan Presiden Jokowi,” jelas dia.

Menurut angota dewan dari Fraksi Partai Hanura tersebut, banyak pelaku usaha kecil yang mengeluh bakal tersingkir dari lelang gula rafinasi. Pasalnya, imbuh dia, lelang gula rafinasi hanya melayani partai besar yakni minimal satu ton.

“Padahal terdapat ribuan UKM dan IKM yang kebutuhannya antara 50 kg hingga lima kuintal saja. UKM dan IKM bisa dipastikan akan tersingkir dari sistem lelang tersebut, karena tidak  akan mampu mengikuti lelang dengan minimal pembelian sejumlah satu ton,”  ujar dia.

Kedua unit usaha tersebut, lanjut Inas, dipastikan juga tidak akan bisa bersaing dengan industri besar makanan dan minuman dan tengkulak terselebung. “Ujung-ujungnya malahan industri UKM dan IKM terpaksa membeli gula rafinasi dari para tengkulak besar pemenang lelang,” katanya.

Penjelasan Inas, PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) adalah perusahaan yang ditunjuk Enggartiasto sebagai pelaksana lelang gula rafinasi.

“Dalam raker tersebut Enggartiasto juga mengungkapkan tentang jejak-jejak Artha Graha Group dikepemilikan saham PT PKJ, yaitu 10 persen saham dimiliki PT Bursa Berjangka Jakarta dan 90 persen saham milik PT Global Nusa Lestari,” ungkap dia.

Kemudian, imbuh Inas, komposisi pemegang saham PT Global Nusa Lestari adalah PT Bumindo Kharisma Sentosa 99,9 persen dan Daniel Rusli 0,1 persen. Sementara komposisi pemegang saham PT Bumindo Kharisma Sentosa adalah Daniel Rusli 99,5 persen dan Randy Suparman 0,5 persen.

“Siapakah Daniel Rusli? Dia aktif di Artha Graha Peduli dan juga menjabat direktur di PT Indonesia Mitra Jaya (Artha Graha Group). Sama halnya dengan Randy Suparman yang juga aktif di Artha Graha Peduli dan duduk sebagai direktur komersial di PT Sumber Agro Semesta (Artha Graha Group),” ujarnya.

Reporter : HYN

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img