Moneter.id – Jakarta
– Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun
2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Peraturan tersebut mengatur prinsip dan instrumen
penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA
sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat
instrumen,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (2/8).
Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam
valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen
terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka
konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
“Keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh
eksportir dan bank,” jelas Erwin.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen
pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan
pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat
memanfaatkan instrumen pertama.
Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4
sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan
lain yang ditetapkan oleh BI.
Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam
menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen
penempatan DHE SDA tersebut.
Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE
SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan
untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan
berpacu pada dua prinsip sebelumnya.
Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan,
penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung
efektivitas implementasi PP DHE SDA.
PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah
terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa
Pembayaran Impor.