MONETER
–
Memiliki hunian atau rumah merupakan impian semua orang. Berbagai cara
dilakukan untuk mewujudkannya, baik membeli rumah baru, second atau rumah lelang sekalipun.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham atau
belum familiar dengan rumah lelang. Tak ayal, masih timbul pertanyaan bahkan
memunculkan ketakutan tersendiri saat harus memutuskan bertransaksi jenis
hunian yang satu ini.
Rumah lelang adalah rumah yang berstatus sitaan dari
bank yang kemudian dilelang karena debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) atau tersangkut perkara utang-piutang lainnya. Akibatnya,
rumah yang dijaminkan akan dipindahtangankan melalui proses lelang untuk
mencapai harga tertinggi guna melunasi utang penjamin rumah tersebut.
Kata Vina Yenastri, Property Expert Pinhome, kelebihan utama yang wajib diketahui
ketika membeli rumah lelang adalah harga yang lebih murah sebesar 20-30 persen
dari harga pasar.
“Harganya itu bisa lebih murah 20-30% dari harga
pasaran, karena pasti rumah lelang dari bank ini tidak akan menjual dengan
harga tinggi. Sudah ada batas minimum dan akan ada bidding dari peserta
lelangnya, siapa yang paling tinggi harganya,” ujar Vina, Kamis (11/8/2022).
Jelasnya, bank juga tidak akan memasang harga
terlalu tinggi supaya rumah sitaan tersebut cepat terjual. Calon pembeli juga
bisa mengikuti lelang sesuai batasan budget
yang diinginkan.
“Rumah lelang pada umumnya terletak di daerah yang
sudah berkembang dan lingkungan pemukiman yang sudah jadi, serta dalam kondisi
unit ready bukan unit indent. Hal ini dikarenakan rumah lelang
telah digunakan pemilik sebelumnya selama beberapa tahun,” jelasnya.
Selain itu, kata Vina, keuntungannya yang bisa
didapatkan oleh calon pembeli adalah tidak perlu menunggu untuk bisa menghuni
rumah lelang yang diminati. Sedangkan rumah baru terletak di area yang masih
akan berkembang dan berada di lahan yang masih kosong.
“Kelebihan lainnya yaitu fasilitas existing rumah lelang masih bisa
dipakai, contohnya kanopi, pagar, interior dapur, bahkan taman yang sudah jadi.
Meski rumah lelang menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan jenis hunian
lainnya, tapi bukan berarti rumah jenis ini luput dari kekurangan,” ucap Vina.
Lebih lanjut, Vina mengatakan rumah lelang juga
terdapat beberapa kekurangan. Seperti, sebagian banyak kondisi rumah lelang
tidak terawat dikarenakan penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat
atau memperbaiki rumah.
“Contoh lainnya, penghuni lama masih menempati rumah
tersebut, tapi biasanya terjadi masalah sengketa yang menyebabkan penghuni lama
tidak mau keluar dari rumah tersebut,” bebernya.
Bila hal itu terjadi, jelas Vina, pemenang lelang
harus membuat Akta Pengosongan apabila masalah tersebut terjadi, akhirnya
prosesnya jadi panjang lagi..
Kekurangan lain dari rumah lelang adalah pada skema
pembayarannya. Rumah lelang harus segera dilunasi dalam waktu singkat. Apabila
tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, uang jaminan atau down payment (DP) yang sudah dibayarkan
akan hilang.
Calon pembeli harus memperhitungkan sejak awal
apabila skema pembayaran yang dipilih bukanlah pembayaran cash melainkan KPR. Proses aplikasi KPR harus dilakukan oleh calon
pembeli di awal proses sebelum lelang dimulai.
“Uang jaminan atau uang DP-nya akan hilang kalau
calon pembeli menang lelang tapi nggak dilunasi, beda sama yang nggak menang
lelang uang jaminan tersebut akan kembali lagi. Jadi kalau bayar KPR, setelah
pilih properti dan menang lelang kita sudah punya surat persetujuan kredit dari
bank sebagai pelunasannya.” tambahnya.