Senin, Oktober 6, 2025

Bisa Nyoblos Meski Tak Masuk DPT, Ini Syaratnya

Must Read

Moneter.co.id – KPUD DKI memastikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB saat Pilkada DKI Jakarta puataran kedua, Rabu (19/4).

Syaratnya, bawalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) milik pribadi atau surat keterangan (Suket) ke lokasi tempat pemungutan suara. Petugas KPPS akan mendata sesuai dengan ketersediaan surat suara.

“Bagi pemilih tambahan, apabila besok surat suara habis dan masih ada yang belum terlayani dalam batas waktu tersebut maka dipersilahkan bergeser ke TPS lain sesuai domisili,” kata anggota KPU Provinsi DKI bidang Sosialisasi serta Pemungutan dan Penghitungan Suara, Betty Epsilon Idroos, Selasa (18/4).

Ia mengimbau masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum mendapat kartu C-6 dan tidak sempat meminta ke KPPS agar tetap datang ke TPS dengan membawa identitas seperti E-KTP, suket atau identitas lain seperti, SIM/Paspor/Buku Nikah/KK.

Sedangkan bagi pemilih pindahan (DPPh), yaitu mereka yang terdaftar dalam DPT tapi terpaksa pindah karena tugas/pekerjaan, sekolah bisa mengurus H-3 dan khusus untuk pemilih yang sakit dan dirawat di RS atau menjadi warga binaan (Lapas-Rutan) dimungkinkan mengurus sampai H-1.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta bidang Logistik M. Fadlillah menyatakan bahwa logistik Pilkada DKI putaran kedua  siap dan posisinya sudah di Kelurahan. Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah cadangan 2,5 % dan PSU 2.000 lembar yaitu sejumlah 7.407.106 lembar.

Rep.Sam

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img