Moneter.id – BNI
Syariah menandatangani kerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Kota Cilegon terkait penerbitan kartu debit co-branding
kartu anggota NU (KARTANU) yang bisa digunakan sebagai identitas resmi anggota
NU kota Cilegon, Banten.
Pemimpin BNI Syariah
Kantor Cabang Cilegon, Amiruddin Umar mengatakan ada beberapa kelebihan kartu
debit co-branding KARTANU diantaranya adalah setoran awal pembukaan rekening
hanya Rp100 ribu.
“Gratis biaya pengelolaan
rekening, logo GPN, bisa bertransaksi secara tunai maupun non tunai di seluruh
perbankan Indonesia,” kata Amiruddin diketerangan resminya, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, katanya, kartu debit co-branding ini terkoneksi dengan mesin EDC di seluruh Indonesia
dan gratis biaya pengelolaan kartu.
“Kartu debit co-branding ini mempunyai limit tarik
tunai di ATM sebesar Rp10 juta per hari dan transfer di ATM link/bersama
sebesar Rp25 juta per hari,” jelasnya.
Untuk design, kartu debit co-branding ini mempunyai warna hijau dengan logo NU di bagian
tengah dan nama di bagian kiri bawah.
Dengan terealisasinya
penerbitan kartu debit co-branding KARTANU melalui Bank BNI Syariah
berpotensi untuk memasarkan produk dana dan pembiayaan serta menjalin kerjasama
lebih jauh baik di bidang DPK maupun pembiayaan mengingat Nahdlatul Ulama
merupakan salah satu himpunan ormas islam terbesar di Indonesia.
Selain itu dengan kartu
debit co-branding KARTANU ini diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi
masyarakat luas terutama instansi, organisasi, atau komunitas lain untuk
bergabung dan mulai menggunakan produk-produk BNI Syariah.
Sebagai Hasanah Banking
Partner, BNI Syariah berharap bisa membawa kebaikan Rahmatan-lil-alamin bagi
seluruh pihak. BNI Syariah sudah melakukan kerjasama dengan PCNU Kota Cilegon
sebagai nasabah sejak tanggal 17 Juli 2018.
Amiruddin mengatakan
target percetakan Kartu Debit Co-Branding BNI Syariah sampai akhir tahun 2020
sebanyak 2.000 kartu yang dibagi menjadi beberapa tahap pencetakkan.
“Untuk mengoptimalkan pemasaran kerjasama dengan PCNU,
BNI Syariah melakukan publikasi di media massa maupun media sosial,”
tungkasnya.




