Moneter.id – Ombudsman Perwakilan Bali meminta BPJS Ketenagakerjaan dan
pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja
sosial dan informal di daerah itu yang jumlahnya cukup besar.
“Kami meminta agar BPJS Ketenagakerjaan meng-cover pekerja-pekerja sosial dan
informal. Misalnya pecalang, jumlahnya ‘kan cukup besar, dengan pekerjaan yang
cukup penting,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab,
di Denpasar, Jumat (18/1).
Umar menjelaskan, hampir setiap hari petugas pengamanan adat (pecalang)
bekerja tanpa ada jaminan yang menguntungkan mereka sehingga perlu mendapat
perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pecalang, termasuk juga pekerja
sosial lainnya.
“Kali ini kami undang BPJS Ketenagakerjaan untuk
menyampaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, serta
program-program apa yang dipersiapkan, sehingga publik bisa mengakses,”
ujarnya.
Di sisi lain, Umar melihat sejauh ini publik belum bisa
membedakan mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga masih ada
masyarakat yang antipati. “Kami ingin publik tahu bahwa ada BPJS lain yang
perlu diikuti yakni BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali
Denpasar Novias Dewo Santoso mengatakan untuk pekerja informal memang yang
di-cover BPJS masih rendah, yakni baru 35%.
“Kurang lebih 35%-an. Dari sisa yang belum jadi peserta
didominasi di sektor informal. Untuk sektor formal kami sudah kerja sama dengan
pemerintah. Sektor formal sudah 90% sudah jadi peserta. Tinggal fokus kami yang
di sektor informal,” katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, sebenarnya sejalan
dengan salah satu program kerja Gubernur Bali yakni memberikan jaminan bagi
tenaga kerja di Bali.
“Kami memohon dukungan kepada Gubernur dan Bupati/Wali
Kota untuk memberikan perlindungan yang di sektor informal. Mereka ‘kan ada
yang mampu dan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu mungkin perlu diberikan
bantuan,” katanya.
Terkait premi yang harus dibayar, lanjut dia, cukup rendah
sebesar Rp16.800. Namun, risiko kerja dan kematian sudah bisa dijamin oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
“Untuk santuan kematian saja Rp 24 juta. Risiko
kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan unlimited ditanggung kami. Selama
mengalami pengobatan di rumah sakit kami berikan pengganti penghasilan yang
hilang selama tidak bekerja,” ujar Dewo Santoso. (Ant)




