Moneter.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN membuka
layanan pembayaran panjar biaya perkara melalui aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah
Agung (MA).
Direktur
Utama BTN, Maryono mengatakan fitur pembayaran elektronik tersebut dapat
mempermudah masyarakat menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
“Kami menilai e-payment
yang ada dalam e-court merupakan
terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan, sehingga laporan
keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,”
katanya, Rabu
(29/8).
MA
menetapkan melalui Dirjen Badilum, dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasi, yaitu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Surabaya.
“Pembayaran
biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara
multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet
Banking serta multibank atau antarbank – metode transfer online,” kata
Maryono.
Maryono
menambahkan, transaksi tersebut lebih real time,
karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan lebih akurat dengan adanya virtual account yang dibentuk melalui
system e-court. Penghitungan dilakukan secara otomatis oleh
sistem agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna.
Informasi saja, e-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA
pada Juli lalu untuk melayani berbagai kebutuhan persidangan seperti
pendaftaran perkara secara online, proses
perolehan surat keterangan membayar secara online,dan pembayaran elektronik.
(HAP)