MONETER – PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda)
Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orang
dalam berinisial ASW dan SCP.
“Perseroan telah
melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ramon
Armando belum lama ini.
Selain itu, katanya, Bank BTN juga telah meminta
pemblokiran dana pada 3 (tiga) bank yang diduga terkait adanya transaksi
mencurigakan. “Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga
transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,”
ujar Ramon.
Menurut Ramon, atas laporan Bank BTN, pihak Polda Metro
Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, Subdit
Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum
tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabu
tanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
“Bank BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda
Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras
dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku.
Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di
Indonesia,” tegas Ramon.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui
ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana
di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya.
Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN.
Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan
ketentuan bank.“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk
membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.
Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun
kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh
transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate
Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap
pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal
ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga
tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran
tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan
tidak rasional,” pungkasnya.