Moneter.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, Sungguh sayang, jika dana korupsi sebesar itu digunakan untuk kemaslahatan orang banyak khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah tentu sangat berarti bagi mereka. Misalnya, seperti membagun rumah murah.
Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, untuk membangun satu unit rumah subsidi pengembang harus mengeluarkan dana sebesar 90 persen dari total penjualan, artinya jika rumah subsidi dijual seharga Rp 135 juta maka pengembang harus mengeluarkan dana sekitar Rp 120 juta untuk membangun satu unit rumah subsidi.
Dan jika dana korupsi E-KTP sebesar Rp 2,3 triliun tersebut dialokasikan untuk membangun rumah murah, maka pemerintah dapat membangun sekitar 19 ribu rumah murah.
Sementara itu, Mart Polman, Managing Director Lamudi Indonesia menjelaskan, kekurangan angka rumah di Indonesia saat ini harus segera ditangani dengan serius, karena kebutuhannya terus meningkat, sementara pasokannya belum optimal.
“Angka kebutuhan akan rumah setiap tahunnya terus meningkat sementara harga rumah terus naik, oleh karena itu pemerintahharus bisa menyediakan perumahan yang murah namun layak huni”, ujar Polman.
Sekedar informasi, saat ini angka kekurangan rumah di Indonesia yang dirilis Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mencapai 11,4 juta turun dari data acuan RPJM 2015-2019 sebesar 13,5 juta.
(HAP)