Moneter.id –
Jakarta – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
(EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Eniya Listiani
Dewi menyatakan bahwa mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40
persen (B40) dapat menghemat biaya impor sebesar Rp147,5 triliun.
“Bahwa program mandatori bahan bakar nabati
(BBN) berbasis minyak sawit dapat mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM),
sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk mandatori penggunaan B40
sebesar Rp147,5 triliun," kata Eniya di Jakarta, Jumat (03/1/2025).
Kata Eniya, untuk penerapan B35, Indonesia
dapat menghemat devisa hingga Rp122,98 triliun. Dengan demikian terjadi
penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak
solar.
“Selain memberikan manfaat secara ekonomi,
program mandatori biodiesel B40 telah memberikan manfaat signifikan di berbagai
aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil
(CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun,” ucap Eniya.
Selain itu, jelas Eniya, dapat penyerapan
tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm),
serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per
tahun," jelasnya.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan
alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55
juta kl diperuntukkan bagi public service obligation (PSO). Sementara
8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini
tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang
Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh
24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang
mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus
menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan
bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
"Kita sudah memutuskan dari
Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan
bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Bahlil.