Moneter.id
–
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi
memperkenalkan meterai tempel baru nominal Rp10.000 sebagai pengganti meterai
tempel lama desain tahun 2014.
Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru tersebut sudah bisa
diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan
ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya dalam
pernyataan di Jakarta, Kamis (28/1).
Baca juga: Terkait Materai Rp10 Ribu, Didistribusikan Pekan Depan dan Beleid Akhir
Januari 2021
Jelasnya, ciri umum meterai tersebut di antaranya
terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan
SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi
INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai
didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas,
garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang
negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta
tulisan “djp” dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen
Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas
kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih
tersisa, Hestu menambahkan masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan
31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai
masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai
Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
Hestu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada
akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi) serta
meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.