Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 yang diselenggarakan Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF bersama Program Doktor Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina mengangkat tema “Refleksi, Tantangan, dan Strategi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia”.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus Universitas Paramadina Cipayung ini menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi syariah nasional sekaligus merumuskan strategi penguatan ekosistem di tengah persaingan global.
Nur Hidayah Kepala CSED INDEF, menegaskan perlunya pergeseran orientasi pembangunan ekonomi syariah Indonesia dari sekadar ekspansi aset menuju penciptaan nilai melalui pendekatan Value-Based Economy yang berakar pada filosofi Maqashid Syariah.
Transformasi ini menjadi penting dengan peringkat Indonesia dalam State of Global Islamic Economic Report 2025-2026 yang mengalami penurunan dari posisi ke-3 menjadi peringkat ke-4. Meskipun perbankan syariah menunjukkan kesehatan fundamental dengan aset mencapai Rp1.055 triliun per April 2026 dan pertumbuhan pembiayaan sebesar 10,7%, Indonesia masih tertinggal jauh dari Malaysia yang memiliki aset 5 kali lipat lebih besar dan konsisten berada di peringkat pertama selama 12 tahun.
Nur menyoroti beberapa inovasi strategis dan paradoks dalam ekosistem saat ini, terutama potensi Bank Emas (Bullion) yang mencatatkan pertumbuhan 78,6% pada 2025, namun menghadapi tantangan di mana 82,7% rumah tangga Indonesia belum memiliki emas. Selain itu, terdapat kesenjangan besar pada sektor keuangan digital, di mana tingkat literasi mencapai 39,11% tetapi inklusinya baru menyentuh 12,8%.
Di pasar modal, dominasi pemerintah masih sangat kuat dengan kontribusi 77,5% pada penerbitan sukuk, sehingga diperlukan insentif lebih bagi sektor korporasi untuk melakukan diversifikasi pendanaan jangka panjang. Terkait dana sosial umat (ZISWAF), Nur mengungkapkan adanya gap masif antara potensi dan realisasi; zakat baru terealisasi sebesar 13,7% dari potensinya, sementara wakaf uang baru mencapai Rp2,5 triliun dari potensi Rp180 triliun.
Nur merekomendasikan transformasi fundamental menuju Value-Based Economy melalui penyusunan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang komprehensif serta pembentukan startup nasional untuk industrialisasi halal dan dana sosial umat.
Nur mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem payroll zakat bagi ASN dan BUMN, mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui insentif fiskal, serta membangun kawasan industri halal yang melibatkan bank syariah sebagai penyalur dana sosial negara.
Di sisi regulasi, Nur menekankan penguatan produk unik seperti Bank Emas (Bullion) dengan penjaminan LPS, revisi fatwa fintech nomor 117/2018, serta penyediaan regulatory sandbox yang adaptif.
Terakhir, Nur mendesak pelaku industri untuk mengadopsi Value-Based Intermediation (VBI), mengintegrasikan sertifikasi halal dengan strategi hilirisasi dan ekspor bernilai tambah tinggi, serta memanfaatkan teknologi digital seperti blockchain untuk pengelolaan ZISWAF guna memastikan ekonomi syariah menjadi penggerak nyata bagi sektor riil dan kesejahteraan masyarakat.




