Moneter.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil
menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Mei 2023 lalu.
“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran
investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan
penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
CEO PT Kuaikuai Tech
Indonesia (Pinjam Yuk) Tatat Selamat menerangkan bahwa masyarakat
harus waspada terhadap lembaga pinjaman online ilegal karena sangat berbahaya.
“Karena tidak ada regulator yang menaunginya, jadi pinjol ilegal itu suka sesuka hati. Bunga
yang dikenakan bisa sangat tinggi, mereka bisa akses kontak di dalam ponsel pengguna, dan
tidak punya etika saat menagih,” kata Tatat di siaran pers yang diterima, Selasa (11/7/2023)
Tatat menerangkan, cara yang paling mudah untuk
cek pinjol tersebut legal atau tidak adalah dengan cek legalitas lembaga pinjol tersebut di
laman ojk.go.id. Disana tertera semua lembaga fintech yang masuk dalam kategori legal atau
berizin.
“Lembaga pinjol diluar list OJK, dipastikan adalah lembaga pinjol ilegal,” tegas Tatat.
Sementara, COO Pinjam Yuk, Leo Liu menambahkan, selain
dengan cara cek langsung di dalam laman ojk.go.id terdapat beberapa cara mengindikasi pinjol ilegal.
Pertama, kata Leo adalah dari
bagaimana cara mereka memberikan penawaran.“ Lembaga pinjol berizin dilarang memberikan penawaran melalui kontak personal seperti email,
sms, WA, DM, dll. Jika ada lembaga yang menawarkan produk mereka melalui WA misalnya,dapat dipastikan bahwa mereka adalah pinjol ilegal. Kecuali Anda sudah pernah menjadi
member,” jelas Leo.
Kedua, adalah proses pinjamannya. “Jika proses
pinjamannya sangat mudah, Anda perlu waspada! Karena biasanya lembaga pinjol legal akan
melakukan credit scoring terlebih dahulu untuk mengantisipasi resiko kredit macet. Takutnya mereka (pinjol ilegal-red) hanya akan mengambil data Anda untuk hal-hal yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan,” ucap Leo.
Ketiga, adalah akses apa saja yang diminta di ponsel.
“Lembaga pinjol legal hanya dapat mengakses 3 hal yaitu Camera, Microphone, dan Location.
Jika ada pinjol yang meminta akses diluar tiga ini, Anda patut curiga. Ada kasus
broadcast penagihan ke seluruh kontak HP peminjam, ini adalah salah satu akibat jika pengguna tidak waspada dan memberikan akses kontak ke lembaga pinjol ilegal,” jelas Leo.
Tatat Selamat juga menambahkan agar masyarakat tidak perlu panik jika sudah tercebur di lembaga
pinjol ilegal.
“Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah sebisa mungkin melunasi pinjaman Anda.
Jangan berurusan lama-lama dengan yang ilegal. Anda bisa mulai pelan-pelan laporkan ke
SWI, apalagi jika Anda sudah merasa terancam, Anda bisa laporkan ke kepolisian,” papar Tatat.
Tatat Selamat menerangkan bahwa lembaga pinjol adalah fasilitas untuk masyarakat yang
perlu digunakan secara bijak.
“Jika memang darurat dan perlu silahkan pinjam. Masyarakat
perlu bijak dalam memanfaatkannya,” ujarnya.
Leo Liu juga menambahkan bahwa ada kurang lebih 102 lembaga pinjol resmi (update per 9
Maret 2023) yang dapat dimanfaatkan fasilitasnya.
“Anda bebas memilih mau pakai lembaga yang mana. Sesuaikan dengan kebutuhan Anda!
Yang pasti adalah harus berizin,”
tutup Leo.
Baca juga: Pinjam Yuk Salurkan Hewan Kurban Ke Sekolah SMART Ekselensia Indonesia di Bogor
Pinjam Yuk sebagai lembaga
fintech yang sudah berizin OJK dengan nomor KEP-2/D.05/2021 juga bisa menjadi salah satu
opsi pembiayaan masyarakat yang aman dan proses yang relatif mudah.




