Selasa, September 30, 2025

Hore, Australia Cabut Bea Masuk Anti Dumping untuk Eksportir Trafo Daya Indonesia

Must Read

Moneter.id – Australia mencabut
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk eksportir
produk trafo daya (power transformers) asal Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir
dari Anti Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September
2020.

“Tentu kita menyambut baik keputusan Australia
mencabut BMAD bagi salah satu eksportir trafo daya Indonesia ini. Peluang
mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan sebagai salah satu
pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini
kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat
ini,” jelas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto diketerangan resmi yang
diterima Moneter.id di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Mendag juga menegaskan, pencabutan BMAD ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi pada upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan
ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Didi Sumedi mengungkapkan, pencapaian ini tak lepas dari kerja keras dari
pemerintah dan eksportir Indonesia dalam memperjuangkan hambatan dagang
tersebut.

“Sejak awal penyelidikan, baik pemerintah maupun
eksportir selalu bersikap kooperatif. Australia tetap mengenakan BMAD setelah
sunset review dan Indonesia mengajukan banding ke ADRP karena tidak terdapat
bukti yang mendukung untuk dilanjutkannya perpanjangan pengenaan BMAD
tersebut,” ujar Didi.

Laporan akhir ini merupakan hasil upaya banding
perusahaan yang didukung Pemerintah Indonesia atas keputusan Australia yang
memperpanjang penerapan BMAD selama lima tahun ke depan dengan besaran 28,3
persen berdasarkan temuan penyelidikan peninjauan kembali (review) pada 6
November 2019 silam.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan beragai upaya,
baik secara prosedural melalui serangkaian submisi pembelaan ke Otoritas dan
ADRP maupun melalui upaya diplomatis tingkat pejabat tinggi (high level
officials) selama penyelidikan peninjauan kembali oleh ADRP. Tujuannya, agar
akses pasar di Australia kembali terbuka lebar,” tegas Direktur Pengamanan
Perdagangan Pradnyawati.

Kendati menyambut baik putusan tersebut, lanjut
Pradnyawati, penghentian pengenaan BMAD ini hanya diberikan kepada perusahaan
eksportir yang mengajukan banding ke ADRP.

Saat ini, ekspor produk trafo daya ke Australia hanya
dilakukan oleh satu atau dua perusahaan nasional. Diharapkan, di masa datang
akan lebih banyak lagi eksportir nasional yang dapat memenuhi kebutuhan produk
tersebut di dunia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja
nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah
dikenakan BMAD dengan besaran 28,3 persen pada 2014. Pada 2015, nilai ekspor
produk tersebut ke Australia sebesar USD 7,4 juta namun turun drastis menjadi
USD 797 ribu pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga USD 667 ribu
pada 2019.

Pada tingkat global, ekspor trafo daya Indonesia
mengalami pasang surut. Pada 2015, kinerja ekspor produk tersebut mencapai USD
42 juta, namun turun menjadi USD 9,7 juta pada 2016 dan USD 4,6 juta di tahun
2017. Kinerja kembali membaik pada 2018 dengan mencatat nilai ekspor mencapai
USD 14,11 juta dan naik menjadi USD 22,3 juta di tahun 2019.

Pasar global produk trafo daya diproyeksikan mencapai
USD 31,5 miliar pada 2025. Hal itu disebabkan permintaan energi yang tinggi,
lonjakan investasi di pembangkit listrik baru, meningkatnya pengeluaran
utilitas untuk meningkatkan infrastruktur transmisi dan distribusi ke standar
smart grid, serta penjualan yang kuat dari trafo yang hemat energi dan ramah
lingkungan.

“Pemerintah Indonesia akan terus mendorong eksportir
memanfaatkan peluang ini secara optimal guna meningkatkan kinerja ekspor produk
trafo daya di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tentunya hal itu
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perdagangan internasional guna
menghindari tuduhan serupa di masa yang akan datang,” pungkas Pradnyawati.

Produk trafo daya adalah
perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian
listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian. Trafo paling sering
digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi atau
menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga
listrik dan untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal
elektromagnet.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img