Moneter.co.id – Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mendukung dan
mengapresiasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa
Keuangan (SWI OJK) yang telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal.
Pernyataan ini
disampaikan Bachrul sehubungan dengan siaran pers SWI OJK Nomor SP 01/II/SWI/2018
yang mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi 57 entitas yang
dirilis pada Rabu lalu (7/3). Dalam siaran pers tersebut tertera situs
https://gkinvest.co.id/ di urutan ke 55.
Bachrul
menyampaikan, bahwa situs dimaksud merupakan domain legal dari Pialang
Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKIB) d/h PT. Megah Tama
Berjangka yang memiliki Izin Usaha dari Bappebti dengan Nomor Izin
824/BAPPEBTI/SI/11/2005.
“Dengan demikian,
PT GKIB berada di bawah pembinaan,
pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari Bappebti. PT GKIB juga merupakan
anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka
Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT
Indonesia Clearing House (PT ICH). Untuk itu, berdasarkan koordinasi Bappebti
dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari
daftar investasi ilegal,” jelas Bachrul disiaran persnya, Senin
(12/3).
Sementara,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist
menyampaikan, perlu dipahami oleh
masyarakat bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah
menggunakan/mencatut nama dari Pialang Berjangka yang memiliki Izin Usaha dari
Bappebti untuk melakukan kegiatan ilegal dengan menduplikasi situs Pialang
Berjangka Legal.
Situs ilegal
yang menyalahgunakan situs Pialang Berjangka legal dan akun sosial media
(Facebook dan Instagram) palsu yang mengatasnamakan Pialang Berjangka legal
(yang tertera pada urutan 26-35), yaitu, situs www.profitbpf.com melakukan
duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id), situs
www.pt-royaltrust.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Royal Trust Futures
(www.royalfx.co.id), situs
www.pasificfutures.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Pacific 2000
Futures (http://p2000f.co.id).
Situs
www.trading-sg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka (www.sg-berjangka.com), situs
www.investasimaxcofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Maxco Futures
(www.maxcofutures.co.id), situs
www.monexinvestindofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Monex
Investindo Futures (www.mifx.com)
Kemudian, situs
www.profitbpf.net melakukan duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id), Akun
Instagram https://www.instagram.com/bestprofit/?hl=en yang mengatasnamakan PT
Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id),
akun Facebook https://www.facebook.com/pg/bpfforex/post/?ref=page_internal yang
mengatasnamakan PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id) dan situs
www.investasisg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka
(www.sg-berjangka.com).
Syist juga
mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari pemerintah terhadap
perusahaan yang menawarkan investasi. “Perusahaan
harus memiliki izin dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengunjungi situs Bappebti http://bappebti.go.id/pialang_berjangka
untuk melihat perusahaan-perusahaan mendapat izin resmi dari
Bappebti,” tegasnya.
Selama ini,
Bappebti bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan
Tugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan
hukum atas dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat
dan pengelolaan investasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing
instansi.
(TOP)




