Senin, Oktober 6, 2025

Ini Dokumen Surat Menteri Perhubungan Era SBY soal Pengelolaan Pelabuhan

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Perhubungan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono,EE Mangindaan, pada 18 September 2014 diketahui pernah mengirim surat kepada menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, soal penyesuaian perjanjian kerjasama PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pelabuhan. 

Ada sejumlah poin penting yang ditulis di dalam surat dengan nomor HK.201/3/4 Phb 2014 tersebut, yang salinan suratnya diperoleh Moneter.co.idMisalnya terkait dengan perjanjian kerjasama antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT JICT dan PT TPK Koja dalam pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Perjanjian antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) yang ditandatangani pada 1999 untuk pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) selama dua puluh tahun hingga 2019 dilakukan berdasarkan UU No 21/1992 tentang Pelayaran, di mana Pelindo II berperan sebagai regulator dan operator pelabuhan.

Namun, tulis Mangindaan dalam suratnya, dengan berlakunya UU No 17/2008 tentang Pelayaran, Pelindo II merupakan operator pelabuhan sedangkan peran regulator dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Perjanjian bisnis antara Pelindo II dengan HPH dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan Pelindo II.

Pelindo II sebelum melakukan kerjasama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerjasama tersebut kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku regulator. EE Mangindaaan juga memohon kepada Dahlan Iskan untuk memerintahkan kepada direktur utama Pelindo I, II, III, dan IV untuk melakukan perjanjian konsesi dengan penyelenggara pelabuhan.

Kemudian, menyesuaikan seluruh kerjasama yang telah dilakukan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya, melaporkan rencana kerjasama dalam pengelolaan pelabuhan yang akan dibuat dengan pihak ketiga kepada penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku regulator yang berperan sebagai pemerintah.  

Reporter : HY

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img