Moneter.co.id – Perusahaan peer-to-peer lending (P2P) PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat “Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya” dari OJK.
Investree tercatat sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree mengatakan, pihaknya sangat bersyukur telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK dan kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas.
“Kami berharap, dengan telah terdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh,”ucapnya, Selasa (6/6)
Seperti diketahui, terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016.
Dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.
Sementara per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp 148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5% rata-rata tingkat pengembalian, dan 0 default.
Investree pun berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas, terlebih dalam mewujudkan inklusi finansial yang nyata di Indonesia.
Rep.Hap