Moneter.id – Komite
Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari Malaysia dan
Tiongkok pada 23 Oktober 2019. CSR tersebut bernomor pos tarif 7219.32.00,
7219.33.00, 7219.34.00, 7219.35.00, 7219.90.00, 7220.20.10, 7220.20.90,
7220.90.10, dan 7220.90.90.
“Penyelidikan
atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal
Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis,” kata
Ketua KADI Bachrul Chairi diketerangan resmi yang diterima Moneter.id, Selasa (31/10).
Bachrul mengatakan, penyelidikan dilaksanakan
berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan
Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Total
impor CRS Indonesia selama periode penyelidikan 1 April 2016–31 Maret 2019 adalah
sebesar 109.395 MT, 106.664 MT, dan 143.228 MT. Seluruh impor tersebut sebagian
besar berasal dari kedua negara yang dituduh, yaitu sebesar 46%, 54%, dan 56%.
“Berdasarkan
hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan di dalam dokumen
permohonan, ditemukan dumping atas impor CRS dari kedua negara yang dituduh.
Hal tersebut menyebabkan kerugian material bagi pemohon, dan adanya hubungan
sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon,” ujar Bachrul.
“Bagi
pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin terlibat dalam penyelidikan diberi
kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau
permintaan dengar pendapat (hearing)
secara tertulis kepada KADI,” tegasnya.




