Home Ekonomi Kembali blokir domain situs entitas tak berizin, total 273 domain yang di...

Kembali blokir domain situs entitas tak berizin, total 273 domain yang di blokir Bappebti sepanjang 2021

0
2
4a0430bb4142e6ad8757794c13c921ef.jpeg
Ilustrasi | Foto: Istimewa

Moneter.id

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan
berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Alhasil, sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs
web yang diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

Baca juga: Bappebti Blokir 68
Domain Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin

“Antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang
PBK selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan
perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat
penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin. Salah satu
caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak
berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama
disiaran pers yang diterima Moneter.id, Kamis (15/4).

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan
atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun
dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan
transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin
dari Bappebti.

Dengan demikian, pemblokiran domain situs web entitas
di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Baca juga: Bappebti Blokir
1191 Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi, dinyatakan dengan jelas bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di
Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti
sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,
Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka
dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui
promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di
Indonesia.

“Masyarakat perlu menyadari, apabila suatu situs web
tidak dapat diakses, berarti terdapat konten yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan
Penindakan Bappebti M. Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk
berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di
bidang PBK.

“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat
bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan,
dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita. Padahal, risiko kerugian
yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh
penawaran pendapatan tetap (fixed income)
maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK. Jangan mudah
menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi
yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu
tertentu.

Baca juga: Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia

Penawaran tersebut, lanjut Syist, biasanya juga
dibumbui dengan iming-iming bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota
baru sebagai downline. Dapat
dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK,
masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka
dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan
untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari
terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas
Syist.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here