Moneter.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux
(Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi
Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
Untuk Bolt dan First Media diminta untuk melunasi total
utang sekitar Rp707 miliar kepada negara. Pasalnya, dua anak perusahaan dari Lippo
Group ini tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP).
“Bolt dan First Media diperintahkan Kemenkominfo untuk mematikan core radio
Network Operation Center (NOC). Selain itu, keduanya harus melunasi denda
keterlambatan pembayaran. Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan
dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kemenkeu sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail,
Jumat (28/12).
Ismail menjelaskan, pencabutan layanan pita lebar
nirkabel (wireless broadband) PT Internux didasari Keputusan Menkominfo Nomor
1012 Tahun 2018, sedangkan untuk PT First Media dimuat dalam Keputusan Nomor
1011 Tahun 2018.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian
terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi perusahaan-perusahaan tersebut,”
paparnya.
Pasalnya, ketika PT Jasnita Telekomindo menyerahkan
kembali penggunaan frekuensi kepada negara, dua anak perusahaan Lippo Group itu
justru mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang kepada
Kemenkominfo, Senin (19/11/2018) siang.
“Sejak 19 November 2018, Kemenkominfo melarang kedua
operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta
menghentikan aktivitas top up paket atau
kuota data,” ucap Ismail.
Informasi, keputusan
pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan
tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3
GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT Intenux
didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT
First Media Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.
Pengakhiran
izin juga berlaku untuk PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor
1013 tahun 2018. Jasnita, pada November lalu, saat kabar tunggakan mencuat,
sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz.