Moneter.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux
(Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi
Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
Untuk Bolt dan First Media diminta untuk...
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI memperluas dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur daerah dengan mengucurkan fasilitas Pinjaman Daerah...