Moneter.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux
(Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi
Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
Untuk Bolt dan First Media diminta untuk...
Pertumbuhan transaksi digital yang masih kencang membuat persaingan perusahaan pembayaran untuk merebut frekuensi transaksi konsumen semakin sengit. ShopeePay melihat...