Kamis, Maret 5, 2026

Kepala Komunikasi Inalum: Sangat Disayangkan Beberapa Pengamat Bikin Analisa Menyesatkan Terkait Divestasi Freeport

Must Read

Moneter.id – Kepala
Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular
mengatakan proses divestasi Freeport tidak seperti membeli “barang
sendiri” milik Indonesia. 

“Sangat disayangkan
beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya
namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita
membeli tanah air kita sendiri,” ungkapnya dilansir Antara, Senin (24/12). 

Inalum pada Jumat
meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36% menjadi 51% dengan membayar 3,
85 miliar dolar AS atau Rp55 triliun dan menjadi pengendali perusahaan yang
memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak
sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.

 PTFI melakukan
eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang
ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK
tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi
tersebut, perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX), pengendali PTFI,
dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal
perpanjangan. 

Pengertian FCX adalah bahwa
KK akan berakhir di tahun 2021 namun mereka berhak mengajukan perpanjangan dua
kali 10 tahun (hingga 2041). Pemerintah tidak akan menahan atau menunda
persetujuan tersebut secara “tidak wajar”. 
Interpretasi yang berbeda
terkait kata “tidak wajar” ini harus diselesaikan di pengadilan
internasional (arbitrase).

Jika ambil jalur arbitrase
dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan
berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk
memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah
yang terumit di dunia.

Dampak kedua adalah ekonomi
Mimika akan terhenti karena sekitar 90 persen ekonomi mereka digerakan oleh
kegiatan PTFI.

Tidak ada jaminan pula
Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung
bertahun-tahun, dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi
jauh lebih besar dari harga divestasi.

Di KK itu pun tidak ada
pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI
dan tambang Grasberg secara gratis. 
KK PTFI tidak sama dengan
kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika kontrak berakhir
langsung dimiliki oleh pemerintah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Metrodata Electronics Perkuat Talenta Digital Sebagai Fondasi Transformasi AI di Indonesia

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), emiten Teknologi Informasi (TI) dan peralatan komunikasi terbesar di Indonesia, kini tengah mengoptimalkan pemanfaatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img