Moneter.co.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya menolak hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hak angket sudah jelas ditolak dengan tegas," kata Zulkifli di Jakarta, Sabtu (6/5)
Zulkifli menjelaskan, KPK sedang mengusut kasus-kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, ia menilai, tidak boleh kerja KPK diganggu. "Sekarang sedang mengusut itu. Oleh karena itu kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK-nya," ujarnya.
"Pihaknya akan mengambil langkah untuk menghentikan hak angket tersebut berjalan nantinya," ucap Zulkifli.
Setelah usulan hak angket disetujui DPR, ada enam fraksi yang belakangan menolak, yakni Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam,yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Penggunaan hak angket kemudian digulirkan hingga akhir disahkan DPR. Langkah DPR kemudian dikritik banyak pihak yang dianggap tidak terlepas dari dugaan sejumlah anggota DPR menerima duit hasil korupsi E-KTP.
Rep.Hap