Jumat, April 24, 2026

Lapor SPT via Coretax Makin Simpel, VIDA Usung “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”

Must Read

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkuat perannya dalam transformasi digital perpajakan nasional dengan mendukung penuh implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/2022, VIDA memfasilitasi Wajib Pajak untuk melapor SPT Tahunan secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) yang sah dan aman.

Untuk mempermudah adopsi, VIDA meluncurkan kampanye edukatif “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”. Modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tertinggi pada setiap dokumen elektronik.

TTE VIDA yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

“Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum,” kata Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.

Ia menegaskan bahwa penunjukan VIDA sebagai PSrE menunjukkan pengakuan Kemenkeu RI dan DJP.

“TTE kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak.” imbuhnya.

VIDA menyampaikan tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas untuk proses administrasi yang tertata, di mana NIK terverifikasi digunakan untuk menyederhanakan alur kerja TTE dan memastikan akurasi identitas dalam setiap pelaporan.

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulatori. Sebagai PSrE yang ditunjuk lewat KMK 584/2022, VIDA memastikan TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah sehingga dokumen pelaporan pajak compliant dan diakui resmi.

Ketiga, aksesibilitas dan kontribusi pada transformasi digital dengan memastikan solusi TTE terstandarisasi tersedia luas bagi seluruh Wajib Pajak.

Untuk membantu Wajib Pajak yang masih awam dengan Coretax, VIDA menyediakan video tutorial singkat serta infografis panduan yang ringkas dan mudah dipahami.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki Luhur.

Melalui kampanye ini, VIDA mengajak Wajib Pajak menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax, demi ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kementerian PU Genjot Perbaikan Pantura, Fokus Tekan Risiko ODOL dan Cuaca

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memacu optimalisasi konektivitas jalur logistik nasional, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa. Menteri...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img